Mei 14, 2025

Babin Kamtibmas Karangrejo menjadi Penengah masalah Hutang Piutang Warga

Metro- Maraknya Pinjaman berupa uang meng atas namakan Koperasi Keliling, di Kelurahan Karangrejo khususnya sering menjadi masalah antara Konsumen dengan pihak pemilik Koperasi, pasalnya menurut konsumen, uang yang sudah dibayarkan secara mencicil sudah melebihi dari pinjaman namun modal pinjaman masih utuh.

Perihal dimaksud terjadi pada warga Rt 10 Rw 03 kelurahan Karangrejo kecamatan Metro utara berinisial  Y, sebagai konsumen, sempat bersitegang dengan Penagih dari koperasi keliling, beruntung Perihal tersebut dapat diselesaikan oleh Ketua Rw dan Ketua Rt  bersama Babin Kamtibmas  Kelurahan setempat. Senin 23/10/2023 pukul 19.00 Wib.

Kronologi kejadian, pada tanggal 09 mei 2023,  Y mendatangi kantor Koperasi keliling yang berdomisili Di Kelurahan Purwosari untuk meminjam uang sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah ),- dengan kesepakatan kedua belah pihak, Y diberi waktu selama satu bulan dan harus mengembalikan Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah ),- lunas.

Nanum saat jatuh tempo Y belum bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut, sehingga dibuat perjanjian baru, yang intinya Y harus membayar bunganya setiap dua minggu sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ),- dan Y menyanggupinya.

Seiring berjalannya waktu, hingga pada tanggal 23 oktober 2023,  Y merasa sudah membayar bunganya sebanyak 7(tujuh) kali, dan sudah tidak sanggup untuk membayar bunga maupun modal pinjamannya, sehingga terjadi kedua belah pihak bersitegang.

Di Satu sisi konsumen sudah tidak sanggup sementara pihak koperasi keliling menuntut harus dikembalikan uang modal pinjaman ditambah bunga selama beberapa kali yang belum dibayar.

Untuk menyelesaikan dan menengahi perihal tersebut Sr suami Y melaporkan dan mendatangkan pejabat Ketua Rt, Ketua Rw setempat dan Petugas Babin Kamtibmas kelurahan setempat.

Setelah di ketahui duduk permasalahannya oleh Babin Kamtibmas  ditengahi dan di ambil kesepakatan Y mengembalikan Modal pinjaman sebesar Rp 500 000,-( Lima ratus ribu rupiah),- tanpa bunga tunggakan, dan pihak koperasi keliling menerima, permasalah selesai dengan baik dan aman.

Selanjutnya dengan peristiwa tersebut Babin Kamtibmas menghimbau, agar warga masyarakat berhati hati dalam meminjam uang, pahami benar bunga jasa pinjaman serta perjanjian yang ditandatangani, karena jika dilihat dengan peristiwa ini, bunga pinjamannya sebesar 30%, itu hanya orang yang Bodoh yang mau meminjam, yang akhirnya akan menjerat leher sendiri.

Pinjamlah uang pada tempat yang bunganya rendah,seperti Bank, Bkmt, misalnya, jangan mencari yang Instan dan berakhir dengan masalah. pungkas “Aris ” Babin Kamtibmas.

Reporter : Glenk Susanto as.