BANDARLAMPUNG, INSTNEWS- Mahkamah Konstitusi telah memutus 10 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya, dari Pesisir Barat, Lampung, yang putusannya, permohonan tidak dapat diterima.
Dari 10 perkara itu, satu permohonan dikabulkan sebagian, lima permohonan ditolak, dan empat permohonan tidak dapat diterima, yang diputus pada sidang virtual, Kamis (18/3/21).
Dari empat perkara dengan putusan permohonan tidak dapat diterima itu, satu berasal dari pemohon Pesisir Barat. Sedangkan tiga lainnya, dari Kabupaten Bandung (Jabar), Nias Selatan (Sumut), dan Pulau Samosir (Sumut).
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dari 10 kasus yang dibacakan, sembilan kasus ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh MK dan satu perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Satu sengketa yang dikabulkan sebagian oleh MK, yakni sengketa Pilkada Teluk Wondama, Papua Barat dan memerintahkan KPU Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena terbukti adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, katanya.
Ia menjelaskan dari sembilan permohonan yang dibacakan putusannya, terdapat lima permohonan yang ditolak MK karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti dan tidak cukup bukti sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Sementara empat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena para pemohon tidak berkedudukan hukum, ujarnya.
Ia merinci sembilan permohonan sengketa Pilkada 2020 yang ditolak dan tidak diterima oleh MK, yaitu :
Perkara No. 18 PHPU Kabupaten Belu (NTT): permohonan ditolak
Perkara No. 24 PHPU Kabupaten Malaka (NTT): permohonan ditolak
Perkara No. 43 PHPU Kabupaten Kotabaru (Kalsel): permohonan ditolak
Perkara No. 68 PHPU Kabupaten Karimun (Kepri): permohonan ditolak
Perkara No. 110 PHPU Kabupaten Sumbawa (NTB): permohonan ditolak.
Sedangkan perkara yang tidak diterima adalah :
Perkara No. 39 PHPU Kabupaten Pesisir Barat (Lampung): permohonan tidak dapat diterima
Perkara No. 46 PHPU Kabupaten Bandung (Jabar): permohonan tidak dapat diterima
Perkara No. 59 PHPU Kabupaten Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima
Perkara No. 100 PHPU Kabupaten Samosir (Sumut): permohonan tidak dapat diterima.
Hasyim As’ari menjelaskan pembacaan putusan sengketa Pilkada Serentak 2020 oleh MK dilanjutkan Jumat (19/3/21) di mana MK akan membacakan putusan sembilan sengketa pilkada dan Senin (22/3/21) di mana MK akan membacakan putusan 13 sengketa Pilkada.(kp)
More Stories
Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Gerindra Gelar Reses di Kota Metro
Sudarsono Deklarasikan Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden RI
DPRD Lampung Selatan Lantik Untung Setia Budi Gantikan Darol Kutni