Mei 17, 2025

Puluhan Pedagang Kaki Lima di Pasar SMEP Masih Berdagang di Area Luar Gedung

BANDARLAMPUNG- Meskipun telah mendapat teguran pertama dari pemerintah kota Bandarlampung, nyatanya puluhan pedagang kaki lima di Pasar SMEP yang berasal dari pasar Pasir Gintung masih berdagang di area lokasi bagian luar gedung atau lahan parkir pasar SMEP. Sabtu (30/9).

Salah satu pedagang yang berada di dalam gedung DD mengatakan bahwa dirinya sudah pernah menyuruh rekan sesama pedagang yang berada di luar untuk mencoba berdagang di dalam pasar SMEP.

“Saya sudah pernah meminta mereka untuk mencoba agar masuk ke dalam, namun perkataan saya ini tidak juga di dengar, mereka tetap saja berdagang di area parkir. Padahal sudah ada surat teguran dari Pemkot terkait larangan berdagang di area parkir,” ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa sekitar kurang lebih 30 pedagang kaki lima yang berdagang di area parkir tentunya menggangu kenyamanan pengunjung.

“Ya kalau mereka berdagang di area parkir, pasti pengunjung sulit untuk memarkirkan kendaraannya. Kalau sulit parkir tentunya mereka malas kalau datang lagi kesini karena tidak adanya lahan parkir,” pungkasnya.

Menurutnya, para pedagang yang masih nekat berdagang di area lahan parkir beralasan lantaran mereka (pedagang) takut kehilangan pelanggan dan omsetnya menjadi menurun.

” Kalau yang saya dengar dari mereka, mereka gak mau masuk ke dalam takut karena takut kehilangan pelanggan sehingga dagangnya jadi sepi, dan omset menurun,” jelasnya.

Sementara itu kepala UPT Pasar smep , Dodi membenarkan perihal masih adanya pedagang yang masih berdagang di area parkir.

“Kita sudah lakukan mediasi, tadi kita sudah jelas kan bahwa tempat itu untuk pemanfaatan lahan parkir. Dan mereka bilang juga, karena mereka pedagang lama jadi minta dipikirkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Dodi menyampaikan bahwa pihaknya sebagai UPT sudah memberikan peringatan berupa surat teguran ke 1 untuk para pedagang yang berdagang di area parkir.

” Iya kalau bisa mereka semua berdagang di dalam bergabung dengan pedagang lainnya. Kita sudah berikan teguran 1 dan jika sampai teguran 3 mereka masih tetap berdagang maka saya sendiri yang akan langsung mengambil tindakan. Di dalam sudah saya pastikan masih ada lapak atau tempat untuk mereka berdagang,” paparnya.

Diketahui, dalam surat edaran tertanggal 27 September 2023 para pedagang yang sudah mendapatkan surat teguran namun tidak mengindahkan, maka dalam surat tersebut dalam butir ke tiga disebutkan apabila para pedagang didapati tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan – ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka Pemerintah kota Bandarlampung akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)