BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tak boleh untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik menggunakan kendaraan dinas,” ujar Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).
Pihaknya telah meminta para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023.
“KPK mengeluarkan surat edaran mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi terkait hari raya. Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah disosialisasikan,” ujar. (*)
More Stories
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Bisa Maju Kembali di Pilkada 2024
Walikota Eva Dwiana Berikan Bantuan Kursi Roda dan Beras Kepada Anak Disabilitas
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Penghargaan IGA 2023 Sebagai Kota Terinovatif