Metro,Instanewslampung- Pembangunan Tower XL yang berlokasi di jalan Bison Rw.01- Rt. O6 Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro utara diduga Melanggar Aturan, pasalnya baru mengantongi Izin Lingkungan namun sudah melaksanakan Pembangunan.

Hal ini disampaikan oleh “Usman” tokoh masyarakat, warga setempat pada Awak Media Instanewslampung jum’at 10/12/2021.
” Marudin” Ketua Rw 1 saat dikonfirmasi, membenarkan dan menjelaskan jika diwilayahnya ada Pembangunan Tower XL Indo yang pembangunannya telah selesai dan berdiri sekira 3(tiga) bulan yang lalu.
Mengenai ijin resminya dari Pemerintah saya tidak mengetahui, yang saya ketahui hanya sebatas Ijin lingkungan Warga, sebanyak 15 ( lima belas ) orang, itu saja.paparnya.
” Sugiyana ” Lurah Kelurahan Purwosari membenarkan,diwilayahnya tepatnya di jalan Bison, Rt- 06 Rw 01,ada tower Pemancar XL indo, mengenai perijinannya sudah sampai dimana saya tidak mengetahui, tetapi saya sudah menandatangani. ujarnya.
Sementara ” Wilastri ” Camat Metro utara, saat di minta keterangan mengenai berdirinya Tower Pemancar XL indo dimaksud, mengatakan jika dirinya belum merasa pernah dihubungi oleh pihak Pengembang atau yang menangani, selain itu Saya menjabat Camat juga belum lama,tetapi menurut penjelasan kasi Pembangunan memang belum pernah ada pemberitahuan atau yang mengurus perizinannya,siapa tau mereka langsung mengurus sendiri ke Pemkot. ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Kota Metro ” Yosef Nenno Taek ” saat dikonfirmasi Awak Media, bertempat di ruang kerjanya, menjelaskan.
Terkait Laporan dari salah satu warga tokoh Masyarakat yang melaporkan ; telah berdiri Tower pemancar XL di jalan bison, yang diduga belum mengantongi ijin, kami dari Satuan Bidang Penegak Perda Kota Metro, telah melakukan pengecekan di lokasi guna mencari Informasi.
Dari pengecekan tersebut didapat, bila bangunan tersebut memang belum mengantongi ijin, oleh sebab itu, kami secepatnya akan melayangkan Surat Teguran Kesatu, dan melakukan pemanggilan kepada Pengembang. Pungkasnya.
Reporter : Glenk Susanto as.
More Stories
Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Dalam Rangka Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa jabatan 2025-2030. Kota Metro Lampung.
Ketua DPRD kota Metro berkolaborasi dengan PD IWO Metro Bagikan Sembako
Kota Metro Borong Piala Lomba Sekolah Sehat/UKS Tingkat Provinsi Lampung