Maret 22, 2025

Polemik Bangunan Gedung Milik Raden Sumatra Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Angkat Bicara

Metro – Instanewslampung-  Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, “Subhan ”  Instruksikan agar pemilik gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat untuk dapat mengikuti peraturan Pemerintah yang ada.

Dikatakan oleh “Subhan” semua peraturan perundang undangan harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.

“Sesuai untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan terlebih  dahulu melengkapi syarat perizinan, sebelum melakukan pembangunan, jangan melawan aturan,” kata dia pada awak media, Jumat (16-4-2021).

Menurut dia, polemik antara warga sekitar dan pemilik gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan perundang undangan, ucapnya 

“Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan. Makanya, kami anggota DPRD menyarankan yang akan membangun untuk melengkapi izinnya dulu, kalau tidak ya pasti akan menyalahi aturan,” sesalnya.

“Sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan,” ucapnya.

Menurut dia, proses pembangunan gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat itu menyalahi aturan. Sehingga, perlu langkah tegas dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami DPRD sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam melanggar aturan, Jadi silahkan pihak Penegak Perda agar segera menanganinya. Intinya, pihak Pemilik Bangunan gedung harus menghentikan dulu kegiatannya tegasnya. 

Reporter : Glenk Susanto as.