Mei 17, 2025

Belum Kantongi IMB Kegiatan Pembagunan Menara Telekomunikasi Bersama Berjalan Lancar di Metro

METRO, INSTANEWS- Pembangunan Menara Tower Bersama milik sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Telekomunikasi bertempat kelurahan Karangrejo kecamatan Metro utara,belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) namun sudah tegak berdiri secara permanen.

Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan, utamanya pada Dinas dinas yang punya kewenangan di kota Metro,
Sementara belum lama ini telah dilakukan rapat Penyampaian Draf Awal RPJMD yang salah satunya dibahas tentang Perizinan.

di samping itu Perda kota Metro Nomor: 06 tahun 2012 tentang Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di kota Metro.
Bab II Tentang ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi Pasal- 8  ayat (1) berbunyi ; Menara telekomunikasi  bersama harus dilengkapi Sarana pendukung dan Identitas Hukum yang Jelas.
dan Bab V tentang Perizinan mendirikan mendirikan Menara Telekomunikasi  bersama yang terdiri dari beberapa pasal, masing masing pasal berbunyi sangat Jelas.

Terkait dengan ini ” Edy Pakar ” Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP  diruang kerjanya, selasa 06 – 04, pada Awak Media Menjelaskan;  Belum boleh diadakan kegiatan Pembangunannya sebelum Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) terbit, itu menurut Hukumnya.

Oleh sebab itu jika kedapatan  ada Kegiatan Pembangunan yang belum ada IMB nya Satuan Polisi Penegak Perda (Sat Pol PP ), Dinas Tekhnis, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat, bisa menghentikan kegiatan untuk sementara, sampai dengan IMB nya keluar. ucapnya.

Ditempat berbeda Plt Sekda Pemkot Metro, ” Bangkit Haryo Utomo ” menyayangkan adanya kegiatan Pembangunan Menara telekomunikasi IMB nya belum terbit namun sudah melaksanakan kegiatan pembangunan.

Ditambahkan olehnya, sebaiknya dilengkapi dulu perizinannya baru melaksanakan kegiatan pembangunannya, tapi nanti Sat Pol PP sebagai Satuan Penegak Perda biar melihat dulu dan menghentikan sementara. Ujarnya.

Reporter : Glenk Susanto as.