Mei 17, 2025

Bau Menyengat Keluhan Warga RW 04 RT 14, Dinas Per Kim Beri penjelasan

METRO, INSTANEWS- Kepala Seksi Pemukiman Dinas Perumahan dan Pemukiman kota Metro ” Perdi Marzuli ” memberikan penjelasan terkait Bau Busuk Menyengat yang bersumber dari Bangunan Sanitasi Penampung Limbah rumah tangga di Rw 04 Rt 14 kelurahan Karangrejo, kecamatan Metro utara, kepada Awak Media, diruang kerjanya kamis 01/04/2021.

Ya terkait Bau, itu ternyata kemungkinan kemiringan Buangan,kurang sempurna dan kami sudah melihat dan cros cek ke lokasi terus sudah kita tindak lanjuti, tinggal penanganan selanjutnya kita kembalikan ke KSM selaku pengelola penerima pelaksanaan pekerjaan ini.

Karena sebenarnya,  untuk saat ini pemeliharaan terkait Bau dan lain sebagainya akibat dari dibangunnya Sarpras Ipal itu sudah menjadi tanggung jawab KPP ( Kelompok Penerima Pemanpaatan ) karena sudah diserahkan dari kita ke KPP. 

Terkait hal hal seperti itu tinggal nanti dilihat lokasinya seperti apa dan diupayakan supaya dipasang, dibuat pembuangannya agak jauh dari lokasi sekitar pemukiman warga, secara umum harusnya seperti itu.

Apakah dibenarkan pembangunannya terletak di badan jalan.
Jawab: untuk bangunan di badan jalan memang dibenarkan dan ada Juknisnya, dan memang disitu pase pase juga dimungkinkan untuk dibangunnya lahan Ipal ini.

Solusi Warga yang mengeluhkan agar bisa berkomunikasi dengan KSM sebagai KPP wilayah setempat terkait apa yang menjadi persoalan dan nanti dibicarakan kira kira penanganannya seperti apa.
Karena lebih baik begitu supaya penanganannya tepat sasaran sehingga yang menjadi keluhan itu kedepan tidak menjadi keluhan lagi.

Segeralah warga yang mengeluh melaporkan atau berkordinasi dengan KSM apa yang menjadi keluhan itu, agar dimusyawarahkan penanganan seperti apa.secepatnya, 
Inikan Polusi, Bau Busuk inikan tidak baik untuk kesehatan karena sebenarnya ini tidak ada sampai menimbulkan Bau, lama akan menimbulkan suasana tidak nyaman, ujarnya.

Dan  apakah dibenarkan pembuangan air limbahnya disalurkan di tersier.
Jawab :  jadi masalah dibenarkan  atau tidak dibenarkan Intinya; pembuangan itu, memang sebaiknya jangan ke fasilitas sarana prasarana situasi yang kira kira bakal ada manfaatnya ke warga, seperti air misalnya yang akan digunakan untuk warga juga persawahan  sebaiknya pembuangan dicarikan tempat yang betul betul tidak merugikan lain terkait bau dan hal hal lainnya. 
Saya harap KSM  KPP segera menuntaskan hal ini. tutupnya.

Operator : Glenk Susanto as.