Mei 14, 2025

Polres Tanggamus Meringkus Pelaku Pembalakan Liar di Register 39

TANGGAMUS, INSTANEWS- Tim gabungan Polres Tanggamus meringkus Agus Sidik Purnomo (33), warga Dusun V, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan di Jalan Raya Air Naningan.

Sopir truk beroda 6 bernomor polisi BG 8123 H itu tertangkap mengangkut 39 balok kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di Register 39, Batutegi, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Kamis, 25 Maret 2021.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai satu mobil truk bermuatan kayu sonokeling dari arah Air Naningan menuju Pulau Panggung.

“Atas petunjuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan selektif prioritas. Hingga akhirnya teridentifikasi satu truk di Jalan Raya Pekon Air Kubang Kecamatan Naningan,” kata Ramon di kantornya, Jumat, 26 Maret 2021.

Atas penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengejar pemesan sonokeling tersebut. “Pengembangan dilakukan kepada pemesan truk ekspedisi, yakni seorang warga Tulangbawang, berinisial G. Tapi, ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengetahui barang angkutan itu merupakan kayu sonokeling. Sebab pemesan G menyebutkan truk itu berisi kayu durian.

“Saat ini Agus dalam proses pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (lp)