METRO, INSTANEWS- Anggota Komisi – I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD )kota Metro hadir sebagai Nara Sumber dalam acara Sosialisasi Perundang Undangan Pemerintah kota Metro Anggaran tahun 2021, bertempat di Aula Kelurahan Karangrejo, Rabu 17/03/2021.
Adapun Anggota Komisi – 1 DPRD yang hadir dalam acara Sosialisasi tersebut adalah; “Amrulloh”, dari Fraksi Demokrat, “M,Fermanto” dari Fraksi Amanat Bangsa dan “Indra Jaya ” dari Fraksi Golongan Karya.
Dikesempatan ini ” Amrulloh ” memberikan penjabaran Peraturan Daerah ( Perda) Pemerintah kota Metro Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.
” M,Fermanto” menjabarkan Peraturan Daerah ( Perda) Pemerintah kota Metro Nomor 13 tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Sementara ” Indra Jaya” berkesempatan menjelaskan Peraturan Daerah ( Perda ) Pemerintah kota Metro Nomor 2, tahun 2019 tentang Inovasi Daerah.
” Amrulloh ” pada Awak Media menjelaskan; Banyak aturan aturan Perundang undangan itukan syarat prodak hukum, disitu dicatat dalam lembaran Negara.
Kalau Perda dicatat dalam lembaran Daerah, saat dicatatkan ada prasyarat sebelum diaplikasikan dan harus disosialisasikan.
Karena ketika sudah dimasukkan dalam lembaran daerah itu dianggap masyarakat sudah tau, wajib tau, meskipun tidak tau dianggap masyarakat sudah tau.
Tapi tetap melalui prosedur yang namanya disosialisasikan, pada tahap tertentu aturan mensosialisasikan tidak wajib datang ke Elep median kemudian lewat pamong, lewat aparatur sipil Nagara, ASN dan lain lain.
Jadi kegiatannya langsung kita mutlakkan bersama sama OPD agar prodak peraturan Perundang undangan dalam kaitannya dengan kota Metro ini adalah Perda dan Per Wali dapat ketahui oleh Masyarakat dan masyarakat jadi ter berdayakan jangan karena minimnya, pemahaman perangkat daerah Aparatur Sipil Nagara kaitan pelaksana peraturan ini masyarakat kurang paham akhirnya banyak hal hal apalagi dengan Publik kepentingan umum sehingga Demokrasi jadi terhambat.
Selanjutnya Saya himbau kepada masyarakat melalui Pamong yang mengikuti Sosialisasi hari ini sama sama proaktif,karena untuk mencapai tujuan Hukum itu sendiri secara teoritis bukan hanya aturan yang baik,tetapi struktur hukum juga harus baik.
Dalam hal ini struktur hukum DPR kan Struktur hukum Pamong Struktur hukum, masyarakat pun ada bagian dari struktur hukum,kemudian budaya hukum, budaya hukum hari ini dengan proses sosialisasi ini akhirnya masyarakat tingkat ke ingin tahuannya lebih tinggi lebih proaktif lagi,untuk mencari aturan dan aturan dan ketika kaitan segala sesuatu apapun yang dibutuhkan Reperensinya Aturan,apalagi tadi sudah disampaikan bahwa kita sudah punya Webset, ini akan lebih mudah.tutupnya.
Reporter: Glenk Susanto as.
More Stories
Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Dalam Rangka Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa jabatan 2025-2030. Kota Metro Lampung.
Ketua DPRD kota Metro berkolaborasi dengan PD IWO Metro Bagikan Sembako
Kota Metro Borong Piala Lomba Sekolah Sehat/UKS Tingkat Provinsi Lampung