BANDARLAMPUNG- Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel Bar and Resto Angel’s Wing di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar lampung.
“Banyak aduan secara langsung ataupun melalui IG Bunda, hari ini Bunda melihat secara langsung dan ternyata tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan. Banyak ditemukan minuman keras, sehingga pemkot harus menyegel tempat usaha ini,” kata Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Sabtu (4/2/2023).
Lebih lanjut, orang nomor satu di kota Tapis Berseri itu menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Bandar Lampung merasa di bohongi. Mengingat izin yang di ajukan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
“kita tidak melarang, tapi harus sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Selain itu, Bar and Resto Angel’s Wing dinilai telah menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kemarin pas pembukaan sampai jam 04.00 dini hari, padahalkan kalau restoran batasnya sampai jam 10 malam,” pungkasnya. (*)
More Stories
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Bisa Maju Kembali di Pilkada 2024
Walikota Eva Dwiana Berikan Bantuan Kursi Roda dan Beras Kepada Anak Disabilitas
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Penghargaan IGA 2023 Sebagai Kota Terinovatif