Metro, Instanewslampung- Pemerintah Kota (Pemkot) metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Terpadu dalam rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik Kota Metro Tahun 2021, bertempat Ballroom Grand Sekuntum jalan Nasution, Metro Selasa (12/10/2021).
Kepala Dinas PM dan PTSP kota Metro “Edy Pakar ” Pada Wakil Walikota metro; melaporkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2021 serta Keputusan Walikota Nomor : 628/KPTS/D-15/2021, tentang Pembentukan Tim Penyelenggara, Narasumber, dan Moderator pada kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Metro Tahun 2021.
Tujuan, diselenggarakannya kegiatan ini guna meningkatkan pengetahuan, bagi Aparatur Pemerintah dan masyarakat terhadap peraturan yang berkaitan dengan perizinan, dan menjadikan sosialisasi ini sebagai wadah komunikasi antara Pemerintah dengan pelaku usaha serta agar masyarakat juga mengetahui, Alur/proses cara pengurusan perizinan,” ujarnya.
” Edy Pakar ” juga menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 71 peserta yang terdiri dari Kasi pemerintahan Kecamatan se-Kota Metro, Kasi Ekonomi dan Pembangunan se-Kota Metro serta perwakilan pelaku UMKM di kota metro.
Selanjutnya Kegiatan Penyelenggaraan Sosialisasi, Pelayanan Terpadu dibuka oleh ” Hi. Qomaru Zaman Wakil Walikota metro adapun Agenda pokok Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah perihal Penyelenggaraan Pelayanan umum.( Publik).
“Qomaru Zaman ” dalam kata sambutannya mengatakan; Sosialisasi ini juga menjelaskan bahwa pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh, baik dari Pemerintah Kota, kecamatan maupun kelurahan.
“Kegiatan Sosialisasi ini sungguh sangat bermanfaat bagi masyarakat sebab pelayanan publik memiliki implikasi yang sangat luas dalam berbagai aspek kehidupan, terutama untuk kesejahteraan masyarakat.
Pelayan yang ada di kota metro ini diharapkan kedepannya tidak akan menyulitkan masyarakatnya dan pelayanan publik juga harus terselenggara dengan cepat, tepat dan tidak bermasalah” jelas Qomaru.
Ditambahkan olehnya; Tata, diterbitkannya peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku usaha dapat memproses perizinan secara online diantaranya : Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem Online singel Sibmission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan aplikasi “Secantik Cloud. “
“Atas dasar itu, dalam rangka memperoleh gambaran atau data dan informasi penanaman modal di Kota Metro, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” pungkasnya
Hadir dikegiatan dimaksud, Asisten II “Yeri Ikhwan” mendampingi Wakil Walikota, dan sebagai nara sumber ; Hi Ansyori dan Hi Wasis Riyadi Anggota DPRD kota Metro.
Reporter : Glenk Susanto as.
More Stories
Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Dalam Rangka Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa jabatan 2025-2030. Kota Metro Lampung.
Ketua DPRD kota Metro berkolaborasi dengan PD IWO Metro Bagikan Sembako
Kota Metro Borong Piala Lomba Sekolah Sehat/UKS Tingkat Provinsi Lampung