Metro, Instanewslampung- Pemerintah Kota Metro mengadakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Metro dalam pencegahan penanganan covid-19 dan penanganan PPKM Mikro di Kota Metro, serta pengoptimalan Posko satgas Covid-19, di Aula TMII Kota Metro, Selasa (06/07/2021).
Kabag Hukum ” Ika Pusparini, ” menjelaskan tentang perbedaan Surat Edaran Kemendagri Nomor 16 Tahun 2021, dengan KeMendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang pemberlakukan PPKM Mikro di Kota, termasuk di Kota Metro ditetapkan sebagai PPKM Mikro di Perketat.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ditempat kerja perkantoran diberlakukan secara 75% WFH dan 25% WFH dengan penerapan protokol kesehatan diperketat, hal ini sama dengan pemberlakukan pada saat Kota Metro zona merah,” kata Ika.
” Ika ” memaparkan bahwa, kegiatan yang melibatkan perdagangan, perbelanjaan dan tempat makan minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas. Serta diberlakukannya jam operasional sampai dengan jam 17:00 waktu setempat. Pemberlakuan jam operasional yang semula sampai pukul, 20.00 wib, sekarang hanya sampai dengan pukul 17:00 dengan kapasitas pengunjung 25% dengan perketat Protokol Kesehatan.
“Untuk tempat ibadah lainnya dilakukan dengan kapasitas 25%. Sementara pada pelaksanaan kegiatan seni budaya, sosial yang menimbulkan keramaian dan kerumunan pada kelurahan zona merah dan zona oranye, ditutup untuk sementara waktu. Dalam kegiatan hajatan maksimal 30 orang dan tidak ada makanan hidangan di tempat,” jelas Ika.
Selanjutnya Walikota “Wahdi Siradjuddin ” juga memastikan bahwa, dengan adanya perubahan Kemendagri nomor 17 Tahun 2021, kita harus cepat dalam merespon.
Salah satunya dengan membentuk tim monitoring menjadi 4 kelompok dalam melakukan pencegah, penata, pembina dan pendukung.
“Dengan perubahan zona merah pada Bandar Lampung, Pringsewu dan Lampung Utara. Maka dari itu pemerintah akan mengupayakan 5 ( lima ) indikator dalam menentukan sebuah daerah menjadi zona merah dan menjadi zona PPKM darurat atau di perketat.
Tentunya untuk Kepala Dinas Kesehatan, diharapkan agar lebih cermat lagi dalam pendataan, karena hal itu harus di konfirmasikan,” tegas Wahdi.
Reporter : Glenk Susanto as.
More Stories
Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Dalam Rangka Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa jabatan 2025-2030. Kota Metro Lampung.
Ketua DPRD kota Metro berkolaborasi dengan PD IWO Metro Bagikan Sembako
Kota Metro Borong Piala Lomba Sekolah Sehat/UKS Tingkat Provinsi Lampung