Mei 14, 2025

Kejaksaan Negri Metro Selamatkan Uang Negara Rp. 481

METRO, INSTANEWS- Kejaksaan Negri Metro, melakukan konferensi Pers terkait Pengembalian Uang kerugian Negara yang bersumber dari hasil Korupsi Rehabilitasi pasar cendrawasih kota Metro, tahun 2018, bertempat di Ruang Sasana Adiyasa, Senin 22/03/2021.

Acara Konferensi Pers dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negri Metro, Ibu Verginia Hariztavianne didampingi ” Subhan” Kasi Pidsus  dan ” Rio Halim ” Kasi Intel.

Dalam pada itu Kepala Kejaksaan menyampaikan Ucapan terimakasih atas kehadiran  Awak Wartawan, dan selanjutnya; hari ini Senin tanggal 22-03-2021, kami kejaksaan Negri Metro akan mengembalikan Uang kerugian Negara sebesar total Rp.481.680 000,-( empat ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ),-
Uang ini akan kami kembalikan melalui Bank BRI, kota metro.ujarnya.
 
Sementara ” Subhan ” Kasi Pidsus menjawab semua pertanyaan dari beberapa Awak Media,yang dapat dirangkum oleh Media Instanewslampung diantaranya bahwa; Uang sejumlah tersebut dikembalikan dalam dua tahap yang pertama dari inisal ( A ) sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah ),kapasitas dalam kasus ini sebagai penghubung.

Dan hari ini dari keluarga almarhum inisial ( H ) sebesar Rp.456.680 000,-( empat ratus limapuluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),-

Ditambahkan olehnya; bahwa Kami masih terus melakukan pemeriksaan kepada Saksi saksi yang nantinya tidak tetutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam pemeriksaan terdapat fakta baru, paparnya.

Reporter : Glenk Susanto as.