METRO, INSTANEWS- Kejaksaan Negri Metro, melakukan konferensi Pers terkait Pengembalian Uang kerugian Negara yang bersumber dari hasil Korupsi Rehabilitasi pasar cendrawasih kota Metro, tahun 2018, bertempat di Ruang Sasana Adiyasa, Senin 22/03/2021.
Acara Konferensi Pers dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negri Metro, Ibu Verginia Hariztavianne didampingi ” Subhan” Kasi Pidsus dan ” Rio Halim ” Kasi Intel.
Dalam pada itu Kepala Kejaksaan menyampaikan Ucapan terimakasih atas kehadiran Awak Wartawan, dan selanjutnya; hari ini Senin tanggal 22-03-2021, kami kejaksaan Negri Metro akan mengembalikan Uang kerugian Negara sebesar total Rp.481.680 000,-( empat ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ),-
Uang ini akan kami kembalikan melalui Bank BRI, kota metro.ujarnya.
Sementara ” Subhan ” Kasi Pidsus menjawab semua pertanyaan dari beberapa Awak Media,yang dapat dirangkum oleh Media Instanewslampung diantaranya bahwa; Uang sejumlah tersebut dikembalikan dalam dua tahap yang pertama dari inisal ( A ) sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah ),kapasitas dalam kasus ini sebagai penghubung.
Dan hari ini dari keluarga almarhum inisial ( H ) sebesar Rp.456.680 000,-( empat ratus limapuluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),-
Ditambahkan olehnya; bahwa Kami masih terus melakukan pemeriksaan kepada Saksi saksi yang nantinya tidak tetutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam pemeriksaan terdapat fakta baru, paparnya.
Reporter : Glenk Susanto as.
More Stories
Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Dalam Rangka Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa jabatan 2025-2030. Kota Metro Lampung.
Ketua DPRD kota Metro berkolaborasi dengan PD IWO Metro Bagikan Sembako
Kota Metro Borong Piala Lomba Sekolah Sehat/UKS Tingkat Provinsi Lampung